Tersenyumlah dalam mengawali hari, karena itu menandakan bahwa kamu siap menghadapi hari dengan penuh semangat!........semangat yak buwat ngebaca postingan qw __
Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib
dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang
berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah
ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun islam.
== Sejarah zakat ==
Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang
dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Alquran. Pada awalnya,
Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya
bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk
membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad
melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka
yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini,
zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada
kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat
tersebut
Pada zaman khalifah
, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok
tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak
yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan
tidak mampu membayar. Syari'ah mengatur
dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan.
== Hukum zakat ==
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah
satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah
wajib (''fardhu'') atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat
tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa
yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga
merupakan sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat
berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia dimana pun.
== Jenis zakat ==
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
* '''Zakat fitrah''' Zakat yang wajib dikeluarkan muslim
menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5
liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
* '''Zakat maal (harta)''' Zakat yang dikeluarkan
seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian,
pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak.
Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
== Hak zakat ==
=== Yang berhak
menerima ===
Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam
Surah At-Taubah|Surah at-Taubah ayat 60 yakni:
* Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga
tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
* Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup
untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.<ref>Orang miskin bukanlah
orang yang berkeliling kepada manusia dan bisa disuruh pulang oleh sesuap
makanan, atau dua suap makanan, atau satu kurma,
atau dua kurma. Namun orang miskin ialah orang yang tidak
mempunyai kekayaan yang membuatnya kaya, tidak diketahui kemudian perlu diberi
sedekah, dan tidak meminta-minta manusia” (Hadits riwayat Bukhari)
* Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya kecuali bagi lima orang petugasnya,
orang yang membeli zakat dengan hartanya, orang yang berhutang, pejuang di
jalan Allah atau orang miskin yang bersedekah dengannya kemudian
menghadiahkannya kepada orang kaya” (Hadits riwayat Imam Ahmad)
* Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan
bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya atau kaum kafir yang
merupakan pendukung kaum Muslim.
* Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya
* Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang
halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya. Meminta-minta tidak diperbolehkan
kecuali bagi tiga orang : Orang yang sangat Miskin, atau orang yang berhutang
banyak, atau orang yang menanggung diyat (ganti rugi karena luka, atau
pembunuhan)” {Hadits riwayat At-Timridzi dan ia meng-hasan-kannya).
* Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan [[Allah]]
(misal: dakwah, perang dsb)
* Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
=== Yang tidak berhak menerima ===
* Orang kaya dan orang yang masih memiliki tenaga.
Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang
yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
* Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan
dari tuannya.
* Keturunan Rasulullah (ahlul bait). Rasulullah bersabda,
"Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah
(zakat)." (HR Muslim).
* Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak
dan istri.
== Hikmah Zakat
==
Hikmah dari zakat antara lain:
- Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada
dengan mereka yang miskin.
-Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para
mujahid dan da'i yang berjuang dan
berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
-Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
-Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang
jahat.
- Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
-Untuk pengembangan potensi ummat
- Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
- Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang
berguna bagi ummat.
== Zakat dalam Al
Qur'an ==
- QS (2:43) ("Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat
dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".)
-QS (9:35) (Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka
jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu
dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk
dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan
itu.")
- QS (6: 141) (Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang
berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang
bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan
tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia
berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan
kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya allah tidak
menyukai orang yang berlebih-lebihan).
WassaLam Wr.Wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar