Google Find us on Google+ ZAKAT | smbc kuningan

TRAVEL UMROH SMBC 2013

Minggu, 10 Februari 2013

ZAKAT


Tersenyumlah dalam mengawali hari, karena itu menandakan bahwa kamu siap menghadapi hari dengan penuh semangat!........semangat yak buwat ngebaca postingan qw __


Zakat  adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun islam.

== Sejarah zakat ==
Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Alquran. Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut
Pada zaman   khalifah , zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda,  budak  yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Syari'ah   mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan.

== Hukum zakat ==
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (''fardhu'') atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia dimana pun.

== Jenis zakat ==
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
* '''Zakat fitrah''' Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
* '''Zakat maal (harta)''' Zakat yang dikeluarkan seorang  muslim  yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

== Hak zakat ==
=== Yang berhak menerima ===

Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam Surah At-Taubah|Surah at-Taubah ayat 60 yakni:
* Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
* Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.<ref>Orang miskin bukanlah orang yang berkeliling kepada manusia dan bisa disuruh pulang oleh sesuap makanan, atau dua suap makanan, atau satu kurma,
atau dua kurma. Namun orang miskin ialah orang yang tidak mempunyai kekayaan yang membuatnya kaya, tidak diketahui kemudian perlu diberi sedekah, dan tidak meminta-minta manusia” (Hadits riwayat Bukhari)
* Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat. Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya kecuali bagi lima orang petugasnya, orang yang membeli zakat dengan hartanya, orang yang berhutang, pejuang di jalan Allah atau orang miskin yang bersedekah dengannya kemudian menghadiahkannya kepada orang kaya” (Hadits riwayat Imam Ahmad)
* Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya atau kaum kafir yang merupakan pendukung kaum Muslim.
* Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya
* Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya. Meminta-minta tidak diperbolehkan kecuali bagi tiga orang : Orang yang sangat Miskin, atau orang yang berhutang banyak, atau orang yang menanggung diyat (ganti rugi karena luka, atau pembunuhan)” {Hadits riwayat At-Timridzi dan ia meng-hasan-kannya).
* Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan [[Allah]] (misal: dakwah, perang dsb)
* Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

=== Yang tidak berhak menerima ===
* Orang kaya dan orang yang masih memiliki tenaga. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
* Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
* Keturunan Rasulullah (ahlul bait). Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
* Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.

== Hikmah Zakat ==
Hikmah dari zakat antara lain:
- Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
-Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan      berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
-Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
-Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
- Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
-Untuk pengembangan potensi ummat
- Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
- Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.


== Zakat dalam Al Qur'an ==
- QS (2:43) ("Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".)
-QS (9:35) (Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.")
- QS (6: 141) (Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan).
WassaLam Wr.Wb.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEO Design by Bank Mandiri Bank Terbaik di Indonesia, converted from Bank Mandiri Bank Terbaik di Indonesia