Nyiur melambai tanda gembira,
Tarian hidup semulajadi,
Di awal pagi bergurau senda,
Penyejuk jiwa pengobat hati.
dan jangan Lupa baca postingan ini
Diantara
sebab terpenting diturunkan nyarizki adalah is-tighfar (memohonampunan) dan taubat
kepada Allah Yang Maha Pengampun dan Maha
Menutupi
(kesalahan).Untukitu, pembahasan mengenai pasalini kami bagi menjadi dua pembahasan:
a.
Hakikat istighfar dan taubat.
b. Dalil
syar'I bahwa istighfar dan tau batter masuk
kunci rizki.
A.
Hakikat Istighfardan Taubat
Sebagian
besar orang menyangka bahwa istighfar dan taubat hanyalah cukup dengan lisan semata.Sebagian
mereka mengucapkan,
"Aku
memohon ampunan kepada Allah dan bertaubat kepadaNya"
Tetapi
kalimat – kalimat di atas tidak membekas di dalam hati, juga tidak berpengaruh dalam
perbuatan anggota badan. Sesungguhnya istighfar dan taubat jenis ini adalah perbuatan
orang-orang dusta.kjg
Para
ulama – semoga Allah memberibalasan yang sebaik-baiknya ke pada mereka telah menjelaskan
hakikat istighfar dan taubat.
Imam
Ar-Raghib Al-Ashfahani menerangkan: "Dalam istilah syara', taubata dalah meninggalkan dosa karena
keburukannya, menyesalidosa yang telahdilakukan, berkeinginanku atuntuktidak mengulanginya
dan berusaha
melakukanapa
yang bisadiulangi (diganti). Jika keempat ha litu telah terpenuhi berartisyarat
taubatnya telah sempurna"
Imam
An-Nawaw idengan redaksionalnya sendiri menjelaskan: "Para ulama berkata,
'Bertaubat dar isetiap dosa hukumnya adalah wajib. Jika maksiat (dosa) itu antara
Hamba dengan
Allah, yang tidak ada sangkutpautnya dengan hak manusia makasyaratnya ada tiga.
Pertama, hendaknya ia menjauhi maksiat tersebut. Kedua, ia harus
Menyesali
perbuatan (maksiat)nya. Ketiga, ia harus berkeinginan untuk tidak mengulanginya
lagi. Jika salah satunya hilang, maka taubatnya tidak sah.
Jika taubatitu
berkaitan dengan manusia makasyaratnya ada empat. Ketiga syarat di atas dan keempat,
hendaknya ia membebaskandiri (memenuhi) hak orang tersebut. Jika
Berbentuk
harta benda atau sejenisnya maka ia harus mengembalikannya. Jikaberupa had
(hukuman) tuduhan atau seje-nis nya maka ia harus memberinya kesempatan untuk membalasnya
atau meminta maaf kepadanya. Jika berupa ghibah (menggunjing), maka ia harus meminta
maaf."
Artikel
ini bersambungk epostingan berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar