Google Find us on Google+ KUNCI - KUNCI REZEKI | smbc kuningan

TRAVEL UMROH SMBC 2013

Minggu, 03 Februari 2013

KUNCI - KUNCI REZEKI



 Nyiur melambai tanda gembira,
Tarian hidup semulajadi,
Di awal pagi bergurau senda,
Penyejuk jiwa pengobat hati.
dan jangan Lupa baca postingan ini


Diantara sebab terpenting diturunkan nyarizki adalah is-tighfar (memohonampunan) dan taubat kepada Allah Yang Maha Pengampun dan Maha
Menutupi (kesalahan).Untukitu, pembahasan mengenai pasalini kami bagi menjadi dua pembahasan:
a. Hakikat istighfar dan taubat.
b. Dalil syar'I bahwa istighfar dan tau batter masuk

kunci rizki.
A. Hakikat Istighfardan Taubat
Sebagian besar orang menyangka bahwa istighfar dan taubat hanyalah cukup dengan lisan semata.Sebagian mereka mengucapkan,
"Aku memohon ampunan kepada Allah dan bertaubat kepadaNya"
Tetapi kalimat – kalimat di atas tidak membekas di dalam hati, juga tidak berpengaruh dalam perbuatan anggota badan. Sesungguhnya istighfar dan taubat jenis ini adalah perbuatan orang-orang dusta.kjg

Para ulama – semoga Allah memberibalasan yang sebaik-baiknya ke pada mereka telah menjelaskan hakikat istighfar dan taubat.

Imam Ar-Raghib Al-Ashfahani menerangkan: "Dalam istilah  syara', taubata dalah meninggalkan dosa karena keburukannya, menyesalidosa yang telahdilakukan, berkeinginanku atuntuktidak mengulanginya dan berusaha
melakukanapa yang bisadiulangi (diganti). Jika keempat ha litu telah terpenuhi berartisyarat taubatnya telah sempurna"

Imam An-Nawaw idengan redaksionalnya sendiri menjelaskan: "Para ulama berkata, 'Bertaubat dar isetiap dosa hukumnya adalah wajib. Jika maksiat (dosa) itu antara
Hamba dengan Allah, yang tidak ada sangkutpautnya dengan hak manusia makasyaratnya ada tiga. Pertama, hendaknya ia menjauhi maksiat tersebut. Kedua, ia harus
Menyesali perbuatan (maksiat)nya. Ketiga, ia harus berkeinginan untuk tidak mengulanginya lagi. Jika salah satunya hilang, maka taubatnya tidak sah.
Jika taubatitu berkaitan dengan manusia makasyaratnya ada empat. Ketiga syarat di atas dan keempat, hendaknya ia membebaskandiri (memenuhi) hak orang tersebut. Jika
Berbentuk harta benda atau sejenisnya maka ia harus mengembalikannya. Jikaberupa had (hukuman) tuduhan atau seje-nis nya maka ia harus memberinya kesempatan untuk membalasnya atau meminta maaf kepadanya. Jika berupa ghibah (menggunjing), maka ia harus meminta maaf."

Artikel ini bersambungk epostingan berikutnya.

Terimakasih SmbcUmroh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEO Design by Bank Mandiri Bank Terbaik di Indonesia, converted from Bank Mandiri Bank Terbaik di Indonesia